Berita Terkini



PENGADILAN NEGERI PALOPO MENGIKUTI PEMBINAAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI SECARA HYBRID
Pada Hari Kamis, 09 Juli 2026, Dalam upaya terus menjaga dan meningkatkan kualitas, integritas, serta profesionalisme aparatur peradilan, jajaran Pimpinan Pengadilan Negeri Palopo mengikuti kegiatan Pembinaan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung (KMA) Republik Indonesia. Kegiatan pembinaan ini diselenggarakan terpusat di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan dilaksanakan secara hybrid (luar jaringan dan dalam jaringan).
Ketua Pengadilan Negeri Palopo, Bapak I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum. hadir secara langsung di Pengadilan Tinggi Makassar untuk mengikuti arahan strategis dari YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sementara itu, secara bersamaan dari ruang Media Center Pengadilan Negeri Palopo, kegiatan pembinaan ini turut diikuti secara virtual (daring) oleh Wakil Ketua PN Palopo, Para Hakim, Panitera serta Sekretaris PN Palopo.
Hakim PN Palopo Heri Setiawan sebut peradilan masa depan butuh penguatan integritas, budaya literasi, dan penjagaan moralitas aparat.
Pendahuluan
Membayangkan akan sebuah peradilan yang surplus moralitas dan intelektualitas barangkali adalah dambaan kita bersama. Layaknya membayangkan sebuah Republik yang berhasil menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya, serta terciptanya suatu Negara hukum yang adil dan demokratis.
Jimly Asshiddiqie (2005) telah menekankan bahwa demokrasi (prinsip kedaulatan rakyat) beserta nomokrasi (prinsip negara hukum) merupakan prasyarat penting untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Tantangan bagi peradilan semakin kompleks sejalan dengan beragamnya permasalahan dalam masyarakat, sehingga terdapat beberapa penguatan penting terhadap hal-hal seperti pembangunan infrastuktur integritas, budaya literasi yang tajam dan penjagaan atas terkikisnya moralitas.
Infrastuktrur Integritas Perlu Dibangun dan Mistifikasi Disingkirkan
Budaya integritas tidak dapat dibangun dalam semalam. Membangun budaya yang berintegritas harus dibangun berdasarkan kesesuaian antara perkataan dan perbuatan, serta yang paling terpenting: keteladanan. Jika seseorang berbicara integritas, maka ia juga berarti berbicara tentang hidup yang mengabdikan diri pada nilai-nilai luhur, pada nilai-nilai yang pada dasarnya bersifat universal: kebenaran dan kejujuran.
Budaya organisasi tidak bisa lagi mengedepankan semangat feodalisme dan mistifikasi akan suatu ‘ruh’ dari jabatan itu sendiri, melainkan kesetaraan atau egalitarianisme dalam hal analisa dan rasionalitas pemikiran dan tindakan dalam mengambil suatu sikap atau keputusan. Penghormatan terhadap satu sama lain anggota organisasi akan tetap dipertahankan sejauh pada kewajarannya, sampai kepada sejauh mana anggota organisasi dapat mempertahankan kredibilitas dan kompetensinya di hadapan publik.
Sebastiaan Pompe dalam karyanya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung telah lama meneliti tentang merosotnya standar professional para Hakim dikarenakan tiga hal.
Pertama, menurunnya pengetahuan dan kesepahaman terhadap hukum yang berlaku, kedua, penurunan pengetahuan perbandingan hukum, dan ketiga berkenaan dengan keteguhan pribadi yang merosot, kecenderungan terhadap korupsi dan keyakinan terhadap mistisisme. Penelitian Sebastiaan Pompe tersebut tentu saja harus dijawab oleh satu hal: pendidikan dan budaya literasi yang tajam.
Budaya Literasi Perlu Diaktualisasikan
Masalah hukum yang semakin kompleks dan perkembangan zaman yang terasa semakin tak terkejar adalah suatu problematika dan tantangan tersendiri bagi peradilan sejauh mana peradilan dapat menjawab atau setidak-tidaknya merespons suatu persoalan hukum kontemporer.
Salah satu kajian menarik adalah konsep pendidikan hadap-masalah ala Paulo Freire sebagaimana diungkapkan dalam karyanya Pendidikan Kaum Tertindas, yaitu suatu konsep pendidikan yang mengedepankan langsung terhadap masalah-masalah aktual yang terjadi dalam masyarakat.
Pendidikan (barangkali bisa diterapkan dalam hal ini pendidikan hukum dan peradilan) tidak bisa hanya lagi terpaku pada apa yang terdapat pada teks-teks tersurat, tetapi juga ditantang untuk memahami konteks dari suatu permasalahan/perkara, sekaligus kompleksitas dan beragam variannya yang tentu saja membutuhkan kajian akan literasi dan dialektika yang tajam.
Pengayaan akan literasi, tentunya suatu hal yang mesti dirawat dan dibudayakan dalam setiap jenjang. Menjadikan suatu dasar referensi dalam setiap pembicaraan dan dialog, akan menjadikan setiap pembicaraan (dalam ataupun luar organisasi) memiliki nilai lebih lebih dimata masyarakat. Dengan demikian, setiap produk dari pengadilan tidak akan lagi ditanyakan “why (kenapa)”, melainkan terintegrasi dan naik menjadi “how (bagaimana)” pengadilan dapat merespons tantangan-tantangan hukum yang paling teraktual di masyarakat.
Penjagaan Akan Kikisnya Moralitas Aparatur
Masalah moralitas dari aparatur tentunya berperan sangat penting ketika berbicara mengenai persoalan-persoalan baik yudisial ataupun non-yudisial. Peradilan tentu saja akan menjadi rujukan akhir di tengah terjadinya degradasi moralitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, karena segala tindakan, keputusan, atau fenomena yang terjadi di peradilan berpotensi memberikan dampak baik langsung ataupun tidak langsung terhadap permasalahan aktual.
Instrumen pengawasan sejatinya telah dilaksanakan dan semakin disempurnakan dari waktu ke waktu, namun sejauh ini belum ada kajian yang komprehensif mengenai apakah aparatur peradilan benar-benar memahami tugas dan makna beberadaannya selama ini, atau bagaimana standar barrier-minimum ketika seorang aparatur bertugas di pengadilan.
Berbicara masalah moralitas tentunya tidak bisa terlepas jika kita merujuk pada pendapat H.L.A. Hart terkait separation thesis antara hukum dan moralitas, tentunya akan menimbulkan diskursus menarik mengenai apakah persoalan hukum (beserta perangkat-perangkatnya) dengan moralitas adalah mengenai dua entitas yang berbeda atau malah saling berkaitan.
Terlepas dari pendapat dan perdebatan berkaitan dengan hukum dan moralitas, peradilan sebagaimanapun keberadaannya merupakan institusi formal berdasarkan konstitusi yang harus dipercaya dan berbenah sembari terus menjaga agar moralitas aparaturnya tidak terkikis habis di tengah tantangan zaman dan peradaban.
Referensi
- Asshiddiqie, Jimly. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM. Jakarta: Konstitusi Press.
- Freire, Paulo. (2019). Pendidikan Kaum Tertindas. Yogyakarta: Narasi
- Pompe, Sebastiaan. (2012). Runtuhnya Intitusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan.
- Widyarsono, Antonius. (2026). Pemisahan Hukum dan Moralitas. Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart. Tangerang: CV Marjin Kiri.
Penulis: Heri Setiawan
Editor: Adji Prakoso
Pendahuluan
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama melalui pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.
Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan utama dalam menyelesaikan perkara pidana. Proses penyelesaian perkara tidak lagi hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban dan tanggung jawab dari pelaku.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan dari tahap awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke proses persidangan. Namun, penghentian penyidikan atau penuntutan karena keberhasilan mekanisme keadilan restoratif tidak berlangsung secara otomatis.
Undang-undang mensyaratkan adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai bentuk pengawasan yudisial terhadap tindakan aparatur penegak hukum. Permasalahan hukum timbul ketika penghentian penyidikan atau penuntutan telah ditetapkan, tetapi pengadilan tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak dipenuhi. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penghentian tersebut dan kemungkinan untuk dijadikan objek praperadilan.
Kedudukan Penetapan Pengadilan dalam Keadilan Restoratif
Pasal 79 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 menetapkan bahwa setelah kesepakatan keadilan restoratif dilaksanakan, perkara harus dihentikan dan meminta penetapan dari pengadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penghentian perkara tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga harus mendapatkan pengesahan dari lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Pasal 84 KUHAP mengatur agar surat penghentian penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum dan dalam waktu maksimum tiga hari lalu diteruskan dan dimintakan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Demikian juga Pasal 86 KUHAP mengatur penghentian penuntutan juga perlu diteruskan dan dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu tiga hari.
Keberadaan penetapan pengadilan tersebut bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan mekanisme checks and balances agar penghentian perkara benar-benar sesuai dengan syarat hukum. Pengadilan berfungsi untuk memastikan bahwa perdamaian dicapai secara sukarela, tanpa adanya paksaan, dan syarat tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif telah dipenuhi, serta kepentingan korban terlindungi dengan baik.
Akibat Hukum Apabila Penetapan Pengadilan Tidak Diberikan
Masalah muncul ketika Ketua Pengadilan Negeri tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak dipenuhi, misalnya tindakan pidana termasuk kategori yang dikecualikan, kesepakatan tidak sepenuhnya dilaksanakan, atau perdamaian terjadi dengan adanya tekanan dari salah satu pihak.
Dalam sudut pandang hukum administrasi dan hukum acara pidana, penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak memiliki penetapan dari pengadilan belum mengikuti prosedur yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 86 ayat (1) dan (2) KUHAP. Maka, keabsahan penghentian perkara menjadi dipertanyakan.
Asas legalitas dalam hukum acara pidana menuntut setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Jika salah satu syarat yang ditentukan undang-undang tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut berpotensi dianggap cacat prosedural.
Selain itu, tujuan utama dari adanya penetapan pengadilan adalah untuk memberikan jaminan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menghindari proses pidana pada perkara yang seharusnya tetap diperiksa di pengadilan. Penolakan pengadilan untuk mengeluarkan penetapan dapat diartikan bahwa penghentian perkara belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga proses pidana dimungkinkan untuk tetap dilanjutkan.
Potensi Menjadi Objek Praperadilan
UU Nomor 20 Tahun 2025 memperluas ruang lingkup praperadilan sebagai alat untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Salah satu hal yang bisa diuji melalui praperadilan adalah apakah penghentian penyidikan dan penuntutan itu sah atau tidak.
Jika penyidik atau jaksa tetap menghentikan perkara meskipun pengadilan tidak memberi penetapan seperti yang diharuskan oleh undang-undang, maka timbul argumen hukum yang kuat bahwa tindakan itu bisa diajukan untuk diuji melalui praperadilan.
Dasar pemikirannya adalah sebagai berikut.
- Penghentian penyidikan dan penuntutan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP. Tanpa ada penetapan dari pengadilan, syarat legalitas penghentian perkara menjadi belum terpenuhi.
- Pihak yang dirugikan, terutama korban atau pelapor, kehilangan kepastian hukum karena perkara dihentikan tanpa mengikuti mekanisme yang diharuskan oleh undang-undang.
- Lembaga praperadilan berwenang untuk memeriksa apakah tindakan dari kepolisian atau kejaksaan telah sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam hal ini, dapat dinilai apakah penghentian perkara telah memenuhi semua syarat formal dan materil, termasuk adanya penetapan dari pengadilan.
Dengan demikian, penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak dilengkapi dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri berpotensi untuk dinyatakan tidak sah melalui praperadilan. Sehingga akibat hukumnya berpotensi pula pada penyidikan atau penuntutan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Analisis Doktrinal
Pandangan ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan adalah tindakan hukum yang langsung memengaruhi hak semua pihak, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur hukum. Setiap penyimpangan dari prosedur dapat menyebabkan penghentian itu dianggap tidak sah melalui mekanisme pengawasan oleh pengadilan.
Demikian pula, Andi Hamzah menjelaskan bahwa hukum acara pidana tidak hanya bertujuan untuk mencari pelaku kejahatan, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap individu melalui mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Praperadilan menjadi salah satu alat penting untuk memastikan kewenangan penyidik dan jaksa tidak disalahgunakan.
Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai keadilan restoratif dalam KUHAP, maka penetapan Ketua Pengadilan Negeri merupakan bentuk pengawasan yudisial yang harus diperhatikan. Tanpa penetapan itu, penghentian perkara kehilangan salah satu unsur legalitas yang secara jelas diharuskan oleh undang-undang.
Penutup
Mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP menunjukkan keseimbangan antara penyelesaian perkara secara damai dan prinsip kepastian hukum. Keharusan untuk mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri adalah instrumen pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penghentian penyidikan dan penuntutan benar-benar memenuhi syarat keadilan restoratif.
Jika pengadilan tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak terpenuhi, maka penghentian penyidikan atau penuntutan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Dalam keadaan ini, tindakan penghentian tersebut dapat menjadi objek praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur yang diwajibkan. Penetapan praperadilan selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk menguji penghentian perkara yang tidak sah, sehingga proses penyidikan dan penuntutan berpotensi pula dilanjutkan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, dan penegakan prinsip due process of law.
Daftar Pustaka
- Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sumber : https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/potensi-sengketa-formil-pasca-restorative-justice-0bnk
Penulis: Fuadil Umam

1. Gratifikasi di era digital
Gratifikasi tidak selalu berupa "amplop cokelat". di era ketika hampir seluruh aktivitas berpindah ke ruang digital, ancaman terhadap integritas tidak lagi datang dalam bentuk yang mudah dikenali. Gratifikasi bisa datang dalam bentuk digital dan sering terlihat seperti hal wajar.
bentuk gratifikasi digital :
- transfer saldo e-walet
- gift di media sosial
- voucher dan tiket perjalanan
- subscribtion/akses premium
- saldo marketplace/ lainnya
2. Kenali Resikonya
Gratifikasi digital sering terlihat wajar karena praktis, cepat, sulit terlihat, dan nominal kecil. padahal dampaknya bisa menurunkan integritas, mempengaruhi putusan, menimbulkan keberpihakan dan menurunkan kepercayaan publik.
3. Apa yang harus dilakukan?
- Tolak pemberian terkait jabatan
- Hindari konflik kepentingan
- Laporkan Gratifikasi melalui saluran resmi
- Transparan kepada instansi dan atasan
- Jaga Profesionalitas dalam pelayanan
Pendahuluan
Idealnya, sebuah sistem hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana balas dendam (retributif), melainkan harus berfokus pada pemulihan nilai kemanusiaan serta tatanan sosial yang terganggu. Di Indonesia, paradigma hukum saat ini mengalami pergeseran dinamis menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada kemanusiaan melalui penguatan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pendekatan ini menempatkan inti penyelesaian masalah hukum pada upaya mengembalikan kondisi seperti semula, menjauhkan proses hukum dari sekadar formalitas di balik jeruji penjara yang sering kali mengabaikan sisi kemanusiaan, baik bagi korban maupun pelaku kejahatan.
Secara teori, keadilan restoratif bertujuan untuk mencapai kesepakatan pemulihan yang komprehensif, mencakup pemberian maaf, pengembalian harta benda, hingga kompensasi atas kerugian materiil maupun non-materiil yang dialami. Namun, ketika konsep mulia ini dihadapkan pada kasus tindak pidana yang tidak melibatkan korban secara langsung (victimless crime), seperti penyalahgunaan narkotika, timbul pelik dalam konsepsi dan prosedur hukumnya. Di satu sisi, hukum berupaya membantu para pecandu melalui penanganan rehabilitatif, namun di sisi lain, birokrasi hukum yang terpusat pada mekanisme administratif berpotensi membuka celah bagi sindikat kejahatan yang lebih besar.
Konstruksi Normatif Keadilan Restoratif dan Syarat Kesepakatan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penerapan keadilan restoratif diatur dengan ketat guna mencegah penyalahgunaannya. Pasal 79 ayat (2) dan (3) menegaskan bahwa pemulihan keadaan semula harus dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang harus dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah kesepakatan dicapai.
Secara prosedural, pada Pasal 80 ayat (1) KUHAP menjelaskan bahwa penyelesaian ini dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu, baik secara kumulatif maupun alternatif. Syarat tersebut meliputi tindak pidana yang diancam denda maksimal kategori III atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, belum pernah melakukan pelanggaran serupa sebelumnya, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Inisiasi proses keadilan restoratif dapat datang dari pelaku, tersangka, terdakwa, korban, atau anggota keluarga mereka yang mengajukan secara aktif. Selain itu, aparat penegak hukum mulai dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum hingga Hakim juga diberi kewenangan untuk menawarkan mekanisme ini secara proaktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) KUHAP. Seluruh proses ini harus dijalankan atas dasar kesukarelaan, tanpa adanya paksaan, ancaman, intimidasi, penipuan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat kemanusiaan para pihak. Lebih lanjut, pada Pasal 83 hingga Pasal 86 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif ini terintegrasi di berbagai tingkatan formal. Hal ini mencakup tahap penyelidikan dan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta tahap penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), yang keduanya kemudian memerlukan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Paradoks Kesepakatan Perdamaian dalam Kasus Narkotika
Permasalahan mendasar muncul ketika kita mendalami Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara spesifik mengecualikan berbagai tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, hingga tindak pidana terhadap nyawa seseorang dari jangkauan keadilan restoratif.
Hal menarik dalam ketentuan tersebut, pada huruf j pasal disebutkan tindak pidana narkotika dikecualikan, kecuali bagi pelaku yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna. Pengecualian di dalam pengecualian ini mencerminkan perspektif hukum yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan, di mana pecandu tidak lagi dipandang sebagai penjahat murni, melainkan sebagai individu yang membutuhkan pemulihan medis dan sosial akibat kecanduannya, bukan sekadar diisolasi di lembaga pemasyarakatan.
Namun, aspek humanis hukum ini langsung berbenturan dengan kekakuan formalitas hukum acara. Bagaimana mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada penyalahguna narkotika jika syarat utamanya adalah adanya "kesepakatan" pemulihan atau perdamaian antara pelaku dan korban? Dalam kasus penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, tidak ada "korban" individual yang jelas secara fisik maupun hukum.
Negara atau masyarakat umum sering kali dianggap sebagai korban abstrak. Namun, institusi negara tidak dapat secara fisik hadir dalam mediasi untuk saling memaafkan atau menandatangani surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketidakadaan kesepakatan perdamaian yang konkret dari pihak korban membuat dasar pemberian penetapan keadilan restoratif dalam kasus narkotika kehilangan fondasi filosofis utamanya, yaitu rekonsiliasi dan perdamaian antar sesama manusia.
Manipulasi Pasal dan Penyamaran Bandar Narkotika
Ketidakjelasan dalam implementasi prosedural ini menimbulkan kekhawatiran sistemik yang mendalam di kalangan para praktisi hukum. Konsekuensi logis dari dibukanya ruang keadilan restoratif bagi pengguna narkotika adalah timbulnya risiko penyalahgunaan (moral hazard) yang signifikan. Terdapat kekhawatiran nyata bahwa mayoritas kasus narkotika yang ditangani oleh aparat penegak hukum akan sengaja dikondisikan atau diatur agar masuk dalam kategori pengguna atau penyalahguna narkotika.
Dampak yang paling mengkhawatirkan dari celah hukum ini adalah potensi dimanfaatkannya mekanisme keadilan restoratif oleh pelaku kejahatan utama, yaitu para bandar atau pengedar narkotika dalam skala besar. Dengan kekuatan finansial dan jaringan yang mereka miliki, seorang bandar besar dapat dengan mudah memanipulasi kondisi di lapangan, baik melalui manipulasi jumlah barang bukti saat penangkapan maupun pengondisian kronologi kejadian, agar dirinya terkesan hanya sebagai pengguna atau pecandu yang kebetulan tertangkap. Jika status sebagai penyalahguna berhasil ditetapkan, maka jalur keadilan restoratif akan terbuka lebar bagi mereka, memungkinkan penghentian kasus secara mutlak tanpa perlu melalui proses pembuktian di persidangan. Hal ini jelas akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya nasional dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Menembus Dinding Kabur Tanpa Berkas Perkara Lengkap
Lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri, sebenarnya tidak tinggal diam menghadapi potensi penyelundupan hukum yang sistematis ini. Menyadari tidak adanya kesepakatan perdamaian yang riil dalam kasus narkotika, Pengadilan berupaya menyiasati proses verifikasi demi menjaga integritas keadilan. Ketika Penyidik atau Penuntut Umum mengajukan permohonan penetapan penghentian penyidikan atau penuntutan dalam batas waktu 3 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan 86 ayat (1), Pengadilan Negeri dapat memperketat pengawasan dengan meminta dokumen Asesmen dan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Narkotika yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Langkah ini diambil untuk memastikan secara medis dan psikologis apakah tersangka atau terdakwa memang benar-benar pecandu murni atau merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap.
Namun, upaya pertahanan hukum ini terbentur oleh keterbatasan struktural yang krusial di lapangan. Ketika mekanisme keadilan restoratif diajukan pada tahap penyidikan atau penuntutan, berkas perkara yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri untuk dimintakan penetapan bukanlah berkas perkara (dossier) yang lengkap, utuh, dan rinci seperti halnya berkas pelimpahan untuk persidangan biasa. Pengadilan hanya menerima surat ketetapan penghentian penyidikan atau penuntutan beserta ringkasan dokumen formal yang diajukan.
Akibat dari ketiadaan berkas perkara yang lengkap untuk dipelajari, Pengadilan kehilangan cara utamanya untuk melakukan penelusuran fakta mendalam (fact-finding). Pengadilan tidak dapat memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi secara komprehensif, tidak dapat menelaah rekam jejak komunikasi digital tersangka, dan tidak dapat menguji kebenaran alat bukti lain secara silang. Keterbatasan yudisial ini membuat proses verifikasi dokumen asesmen di Pengadilan berpotensi menjadi sekadar formalitas. Pengadilan seolah dipaksa untuk mengambil keputusan penting demi melegitimasi penghentian perkara berdasarkan informasi yang sangat terbatas dan tidak berimbang, sehingga meningkatkan peluang bagi bandar narkotika besar untuk lolos dibalik selimut kemanusiaan keadilan restoratif.
Kesimpulan
Keadilan restoratif merupakan wujud nyata dari hukum yang berempati dan memanusiakan, mengalihkan fokus hukum dari pembalasan ke arah pemulihan. Namun, penerapannya dalam kasus narkotika, terutama bagi penyalahguna, menuntut kehati-hatian luar biasa agar tidak justru menjadi jalan pintas bagi para pelaku kejahatan kerah hitam.
Ketiadaan korban langsung yang menyebabkan absennya kesepakatan perdamaian, risiko manipulasi pasal oleh oknum penegak hukum, serta keterbatasan pengadilan dalam menelaah kasus akibat tidak adanya berkas yang lengkap adalah kelemahan sistemik yang perlu segera diperbaiki. Penguatan fungsi pengawasan yudisial secara substansial dan transparansi pelaksanaan asesmen terpadu sangatlah esensial, agar hukum yang humanis tidak justru mengorbankan masa depan penegakan hukum itu sendiri.
Penulis : Fuadil Umam, S.H
SEMA NOMOR 2 TAHUN 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (10/6). Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pengajuan kasasi perkara pidana sekaligus mendorong implementasi persidangan elektronik secara lebih efektif.
SEMA tersebut lahir setelah Mahkamah Agung menemukan masih banyak putusan pidana tingkat banding yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan bahwa terhadap putusan pengadilan tinggi yang redaksi bagian akhirnya belum memuat keterangan mengenai hadir atau tidak hadirnya terdakwa dan/atau penuntut umum, tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung selama 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada para pihak. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai awal perhitungan waktu kasasi sehingga hak para pencari keadilan tetap terlindungi.
Tidak hanya mengatur masa transisi, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026 seluruh pengadilan tinggi wajib melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik. Setelah tanggal tersebut, tenggang waktu permohonan kasasi berlaku sebagaimana diatur KUHAP, yakni 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perkara, Mahkamah Agung juga mewajibkan petikan putusan pengadilan tinggi diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan melalui sistem informasi pengadilan. Selain itu, salinan putusan beserta berkas perkara harus disampaikan kepada pengadilan negeri tingkat pertama paling lambat tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.
SEMA ini turut melampirkan format baku pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, serta paragraf penutup putusan pengadilan tinggi. Standarisasi tersebut diharapkan dapat menciptakan keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan terpenuhinya hak para pihak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai proses persidangan dan upaya hukum yang tersedia.
Penerbitan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan pidana, serta mempercepat transformasi digital di lingkungan badan peradilan. Dengan pedoman yang lebih jelas, diharapkan proses pengajuan kasasi dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Sri Septiany - Dandapala Contributor
Selasa, 2 Desember 2025 Pengadilan Negeri Palopo Mengikuti Zoom Perisai Episode 12 dengan topik Tinjauan Pembaharuan KUHAP : "Das Sollen Peran Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana". oleh Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H. Pokok Bahasan dalam episode kali ini adalah
1. Mengapa KUHP harus diperbaharui;
2. Apa perbedaan mendasar antara KUHP lama dan baru;
3. Pengaturan upaya paksa dan praperadilan dalam KUHP baru;
4. Pengaturan prosedur pengakuan bersalah;
5. Jenis - jenis putusan pengadilan yang diatur dalam KUHP baru;
6. Peran pengadilan dalam setiap proses upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan;
7. Mekanisme keadilan restoratif dalam KUHP baru;
8. Proses peralihan dari KUHP lama menuju KUHP baru;
9. Imunitas penegak hukum, termasuk hakim dalam KUHP baru.
















